Tag: reformulasi KUHAP dan peradilan ad hoc objektif

  • Keberadaan Praperadilan dalam Perspektif Negara Hukum Pancasila

    Keberadaan Praperadilan dalam Perspektif Negara Hukum Pancasila

    Sahat Maruli Tua Situmeang

    DOI: 10.14710/lr.v17i2.41746

    Abstrak:
    Praperadilan merupakan suatu proses yang mendahului persidangan di pengadilan atau pemeriksaan pendahuluan sebelum memasuki tahap persidangan. Namun demikian, dalam praktik penerapannya, lembaga praperadilan baik sebelum maupun sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 belum sepenuhnya sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan masih memiliki berbagai kelemahan atau kekurangan. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui keberadaan lembaga praperadilan dalam perspektif negara hukum Pancasila. Di sisi lain, lembaga praperadilan sebagai institusi yang mengawasi perlindungan hak asasi manusia bagi tersangka/terdakwa diatur dalam Bab X Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP. Penetapan tersangka harus dilakukan secara cermat dengan memperhatikan asas praduga tak bersalah sebagai asas umum dalam hukum acara pidana yang wajib ditegakkan oleh aparat penegak hukum. Dalam penegakan hukum, tentu diperlukan adanya pengawasan baik secara vertikal maupun horizontal guna meminimalisasi terjadinya penyimpangan. Oleh karena itu, penting untuk membentuk suatu lembaga ad hoc sebagai pengganti lembaga praperadilan, di mana hakim yang terdiri atas hakim karier, praktisi hukum, dan akademisi dapat bertindak baik ada maupun tidak adanya permohonan yang diajukan oleh tersangka/terdakwa atau keluarganya maupun kuasanya, sehingga putusan yang dihasilkan bersifat objektif. Dengan demikian, menjadi penting untuk melakukan reformulasi terhadap KUHAP terkait dengan penetapan tersangka. © The Authors.

    Kata Kunci Penulis:
    Negara Hukum Pancasila; Keberadaan; Lembaga Praperadilan

    Artikel ini dapat diakses di https://www.scopus.com/pages/publications/85153849675?