Tag: pengetahuan regulasi pajak

  • Penentuan Kepatuhan Wajib Pajak Perorangan di Indonesia: Studi Kasus

    Penentuan Kepatuhan Wajib Pajak Perorangan di Indonesia: Studi Kasus

    Penulis: Sri Dewi Anggadini, Surtikanti, Ari Bramasto, Egi Fahrana

    DOI: 10.15549/jeecar.v9i1.883

    Abstrak

    Warga negara diwajibkan untuk mematuhi kewajiban membayar pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut. Studi ini bertujuan untuk menguji dampak pengetahuan pajak, modernisasi administrasi pajak, dan kesadaran wajib pajak, serta menentukan faktor mana yang memiliki dampak paling signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Metode penelitian studi ini adalah analisis deskriptif dan konfirmatori dengan pendekatan kuantitatif, dengan banyak sampel yang terdiri dari 100 responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepatuhan wajib pajak dalam penyelesaian pajak terkait erat dengan faktor-faktor seperti Pengetahuan Pajak, Modernisasi Sistem Administrasi Pajak, dan Kesadaran Wajib Pajak. Dapat disimpulkan bahwa Pengetahuan Pajak memiliki dampak positif yang signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Modernisasi sistem administrasi pajak memiliki pengaruh positif yang signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Kesadaran Wajib Pajak memiliki dampak positif yang signifikan terhadap kepatuhan pajak di Indonesia. Dimungkinkan untuk menjelaskan bagaimana variabel independen memengaruhi kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini penting untuk mendorong wajib pajak agar mematuhi kewajibannya dengan menggunakan pendekatan perilaku dan kebijakan pajak terkini, yang akan meningkatkan kemakmuran ekonomi di Indonesia. © 2022, Institute of Eastern Europe and Central Asia. Semua hak dilindungi undang-undang.

    Kata kunci: Modernisasi Sistem Administrasi Pajak; Pengetahuan Pajak; Kesadaran Wajib Pajak; Kepatuhan Wajib Pajak

    Artikel ini dapat diakses di https://www.scopus.com/pages/publications/85124369357