Tag: penerapan pasal UU wabah penyakit menular No 4 Tahun 1984

  • Potensi Ancaman Pidana Melakukan Kerumunan 

    di Tengah Pandemi COVID-19 di Indonesia

    Penulis: Musa Darwin Pane
    DOI: 10.23969/litigasi.v22i2.4119

    Abstrak
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan ancaman pidana bagi kerumunan di tengah pandemi COVID-19 menurut hukum positif di Indonesia serta mengetahui ancaman pidana (penjara atau denda) terhadap mereka yang berkerumun di tengah pandemi COVID-19 menurut sistem hukum pidana. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian menggunakan metode deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum positif terdapat sanksi pidana administratif yang diancamkan kepada pelaku yang berkerumun di masa pandemi COVID-19, yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Pasal 212, Pasal 214, Pasal 216, dan Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara itu, ancaman pidana bagi mereka yang mengakibatkan kerumunan di tengah pandemi COVID-19 dapat dikenakan sanksi pidana jika pelaku melakukan perlawanan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun sanksi pidana ini merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium. Dengan demikian, penulis berpendapat bahwa diperlukan adanya lembaga atau institusi yang berfungsi untuk melakukan upaya pencegahan dan pengawasan melalui pendekatan secara masif dan pengawasan berlapis. © 2021, JURNAL LITIGASI.

    Kata Kunci Penulis
    COVID-19; Pidana; Kerumunan

    Artikel ini dapat diakses di https://www.scopus.com/pages/publications/105028799156?