Penulis: Erick Wijaya; Fakhrunnisa Khanifa; Hanung Wijanarka; Maulana, S. Irfan
DOI: 10.1109/ICITSI.2014.7048256
Abstrak
Pesatnya perkembangan industri gaming online dewasa ini menuntut kita untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli di dalam game. Transaksi di dunia virtual saat ini sarat dengan kejahatan virtual yang dikenal sebagai kejahatan siber (cyber crime). Kejahatan siber yang umum terjadi dalam game online adalah penipuan yang berkaitan dengan barang virtual atau yang biasa disebut dengan item mall [4]. Dalam penelitian ini, penulis mengajukan suatu metode untuk pencegahan penipuan dalam transaksi game online dengan cara menelusuri nomor telepon yang digunakan pada formulir pendaftaran akun game online. Analisis terhadap kasus ini dilakukan dengan menggunakan kaidah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yaitu Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). © 2014 IEEE.
Kata Kunci Penulis:
pendekatan; kejahatan; siber; forensik; penipuan; game; metode; daring
Artikel ini dapat diakses di https://www.scopus.com/pages/publications/84949926495