Tag: penanggulangan tindak pidana korupsi fraud rumah sakit

  • Fungsionalisasi Hukum dan Prosedur Pidana dalam

    Menanggulangi Kecurangan Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit

    Musa Darwin Pane ; Diah Pudjiastuti

    DOI: 10.22304/pjih.v8n3.a2

    Abstrak:
    Kecurangan merupakan kejahatan sistematis yang memiliki dampak sangat luas. Kecurangan dapat terjadi di berbagai bidang, termasuk di rumah sakit. Kecurangan merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi. Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan. Korupsi yang terjadi di rumah sakit berpotensi menyebabkan pelayanan kesehatan yang tidak efektif bagi masyarakat. Fenomena kecurangan pelayanan kesehatan di rumah sakit merupakan indikasi bahwa hukum belum berfungsi sesuai dengan tujuannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui fungsionalisasi hukum dan pemidanaan terhadap perbuatan kecurangan sebagai bentuk tindak pidana korupsi di rumah sakit yang berlandaskan nilai-nilai keadilan. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan metode yuridis normatif yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini berpandangan bahwa penegakan tindak pidana korupsi memerlukan adanya fungsionalisasi hukum. Fungsionalisasi hukum harus dimaknai sebagai penempatan segala sesuatu pada posisinya secara tepat. Hal tersebut merupakan sinergi dari sistem hukum yang meliputi kebijakan formulatif, yudikatif, dan eksekutif. Prosedur pidana dapat menerapkan sistem pemidanaan terhadap pelaku kecurangan di rumah sakit, termasuk penerapan pidana alternatif yang diperluas. © 2021, Universitas Padjadjaran. Hak cipta dilindungi.

    Kata Kunci Penulis:
    kecurangan; fungsionalisasi hukum; sistem pemidanaan

    Artikel ini dapat diakses di https://www.scopus.com/pages/publications/85137481599?