Tag: Kuliah Umum Hukum Bisnis UNIKOM 2026

  • Fakultas Hukum Unikom Dan Bani Bandung Perkuat Sinergi, Siapkan Sdm Hukum Adaptif Di Era Ai Dan Transformasi Digital

    Fakultas Hukum Unikom Dan Bani Bandung Perkuat Sinergi, Siapkan Sdm Hukum Adaptif Di Era Ai Dan Transformasi Digital

    BANDUNG, UNIKOM – Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia (UNIKOM) terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pendidikan hukum yang relevan dengan perkembangan teknologi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Bandung pada Selasa, 21 Juli 2026. Bertempat di  Auditorium Lantai 4 Gedung Miracle UNIKOM, kegiatan tersebut dirangkaikan dengan Kuliah Umum Hukum Bisnis 2026 bertajuk “BANI di Era Digital: Tantangan dan Peluang Rekonstruksi Hukum Arbitrase Berbasis AI dan Cybertribunal”.

    Pada kesempatan tersebut, dilakukan penandatanganan kerja sama oleh Dekan Fakultas Hukum UNIKOM, Assoc. Prof. Dr. Hetty Hassanah, S.H., M.H., bersama Wakil Ketua BANI Bandung, Dr. H. Asep Rozali, S.H., M.H., MIIArb., CIM., CMED., CPM., C4M.,  sebagai bentuk sinergi strategis dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, meliputi pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta berbagai bentuk kerja sama akademik dan profesional lainnya.

    Sebagai implementasi awal dari kerja sama tersebut, Fakultas Hukum UNIKOM menyelenggarakan kuliah umum yang menghadirkan para praktisi dan arbiter dari BANI Bandung. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh mahasiswa Fakultas Hukum UNIKOM, serta mahasiswa perwakilan dari berbagai program studi di lingkungan UNIKOM. Melalui forum akademik tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang kini semakin banyak digunakan oleh dunia usaha.

    Dalam kesempatan wawancara, Dekan Fakultas Hukum UNIKOM, Assoc. Prof. Dr. Hetty Hassanah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemilihan tema kuliah umum dilatarbelakangi oleh meningkatnya kebutuhan dunia bisnis terhadap penyelesaian sengketa yang lebih efektif, efisien, serta mampu mengikuti perkembangan teknologi digital.  “Saat ini arbitrase menjadi salah satu mekanisme penyelesaian sengketa bisnis yang semakin relevan, khususnya bagi para pelaku usaha. Hampir seluruh bidang ilmu memiliki keterkaitan dengan dunia bisnis sehingga pemahaman mengenai arbitrase menjadi penting untuk dimiliki mahasiswa. Melalui kuliah umum ini kami ingin memberikan wawasan mengenai proses arbitrase, aspek hukumnya, serta bagaimana transformasi digital dan perkembangan Artificial Intelligence mulai memengaruhi penyelesaian sengketa di luar pengadilan”, tuturnya.

    Lebih lanjut, Ia menambahkan, perkembangan teknologi informasi, termasuk implementasi Artificial Intelligence (AI) di UNIKOM, menjadi momentum penting dalam mendorong modernisasi praktik arbitrase yang kini telah mengarah pada pemanfaatan sistem digital dan konsep cybertribunal dalam proses penyelesaian sengketa.

    Menurutnya, kegiatan tersebut juga memberikan dampak langsung terhadap pengembangan kurikulum Fakultas Hukum UNIKOM. Materi yang disampaikan para praktisi BANI akan menjadi referensi dalam pemutakhiran bahan ajar, Rencana Pembelajaran Semester (RPS), serta penguatan mata kuliah Metode Alternatif Penyelesaian Sengketa, sehingga mahasiswa memperoleh wawasan yang sesuai dengan perkembangan praktik hukum nasional maupun global.

    Selain itu, Assoc. Prof. Dr. Hetty menyampaikan, “Kolaborasi ini tidak hanya memperkaya pengalaman belajar mahasiswa melalui kuliah umum dan diskusi interaktif, tetapi juga menjadi masukan yang sangat berharga dalam penyempurnaan kurikulum. Kami ingin lulusan Fakultas Hukum UNIKOM memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dunia profesional, khususnya di bidang penyelesaian sengketa bisnis berbasis teknologi”, tambahnya.

    Ke depan, kerja sama antara Fakultas Hukum UNIKOM dan BANI Bandung akan dikembangkan melalui berbagai program strategis, di antaranya penelitian bersama, pengajuan hibah riset nasional maupun internasional, serta pelaksanaan program pengabdian kepada masyarakat. Salah satu fokus yang akan dikembangkan adalah sosialisasi mengenai arbitrase kepada masyarakat dan pelaku usaha, termasuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), agar memiliki pemahaman mengenai alternatif penyelesaian sengketa tanpa harus menempuh jalur litigasi di pengadilan.

    Assoc. Prof. Dr. Hetty juga menegaskan bahwa penerapan AI di lingkungan Fakultas Hukum diarahkan sebagai sarana pendukung proses pembelajaran, bukan sebagai pengganti kemampuan berpikir kritis mahasiswa. “Artificial Intelligence kami manfaatkan untuk membantu dosen dan mahasiswa dalam menggali referensi, menemukan ide, serta mempercepat proses pencarian sumber-sumber hukum. Namun, AI tidak dapat dijadikan satu-satunya rujukan. Setiap informasi tetap harus melalui proses verifikasi terhadap peraturan perundang-undangan dan sumber hukum yang sah. Di Fakultas Hukum, yang kami bangun bukan sekadar kemampuan menghafal, tetapi kemampuan memahami, menalar, dan menganalisis setiap persoalan hukum secara kritis”, demikian pungkasnya. Melalui kolaborasi tersebut, Fakultas Hukum UNIKOM berharap dapat terus menghadirkan pendidikan hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, memperluas jejaring dengan lembaga profesi, serta menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi akademik, profesional, dan mampu menjawab tantangan penyelesaian sengketa di era digital. (Direktorat Hms & Pro)