BANDUNG, UNIKOM — Senin, 27 April 2026, Direktorat Administrasi Umum (DAU) melalui Divisi Jabatan Fungsional dan Studi Lanjut Universitas Komputer Indonesia (UNIKOM) kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penyelenggaraan sosialisasi kebijakan terbaru terkait kenaikan jabatan akademik dosen. Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat profesionalisme serta mendorong pengembangan karier dosen secara berkelanjutan.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan turut dihadiri oleh Wakil Rektor II Bidang Sumber Daya serta seluruh dosen tetap di lingkungan UNIKOM. Partisipasi aktif para dosen mencerminkan tingginya perhatian terhadap pengembangan karir akademik dan kenaikan jabatan fungsional di lingkungan UNIKOM.
Wakil Rektor II Bidang Sumber Daya, Assoc. Prof. Dr. Agus Riyanto, S.T., M.T., CSBA., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kebijakan terbaru yang mengacu pada Keputusan Nomor 39/M/Keputusan/2028 tentang Petunjuk Teknis dan Layanan Pengembangan Karier Dosen merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas serta daya saing dosen di perguruan tinggi.
Selain itu, Assoc. Prof. Dr. Agus, juga menegaskan bahwa pimpinan universitas berkomitmen penuh untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut melalui optimalisasi layanan administrasi di bawah Direktorat Administrasi Umum, khususnya melalui Divisi Jabatan Fungsional dan Studi Lanjut. Selain itu, penguatan regulasi internal terus dilakukan guna memastikan terbangunnya sinergi yang efektif antara perguruan tinggi dan pemerintah. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa peran dosen tidak hanya terbatas pada pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, tetapi juga menuntut pengembangan kompetensi akademik dan profesional secara terarah, sistematis, dan berkelanjutan sebagai bagian dari peningkatan kualitas institusi.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi oleh Ketua Divisi Jabatan Fungsional dan Studi Lanjut, Yudha Taufik Nugraha, S.Kom., yang mengulas secara komprehensif berbagai aspek teknis dalam proses pengajuan kenaikan jabatan akademik dosen baik Asisten Ahli (AA), Lektor (L), Lektor Kepala (LK), hingga Guru Besar (GB/Profesor), mulai dari pemenuhan persyaratan, mekanisme penilaian, hingga strategi optimalisasi capaian kinerja akademik.
Kegiatan tersebut juga menjadi ruang diskusi interaktif antara peserta dan narasumber untuk membahas berbagai kendala teknis maupun administratif yang kerap dihadapi dalam proses pengajuan jabatan akademik. Dialog yang terbangun memberikan pemahaman yang lebih mendalam serta solusi praktis bagi para dosen dalam mengelola proses pengajuan kenaikan jabatan secara lebih efektif.
Melalui kegiatan sosialisasi Kebijakan Kenaikan Jabatan Akademik dosen, UNIKOM kembali menegaskan posisinya sebagai institusi pendidikan tinggi yang adaptif terhadap dinamika regulasi nasional serta konsisten dalam membangun ekosistem akademik yang unggul, inovatif, dan berdaya saing global. (Direktorat Hms & Pro)