Penulis: Andrias Darmayadi; Ervina Nabilah Purnamasari
DOI: 10.15549/jeecar.v9i1.870
Abstrak
Studi ini bertujuan untuk menganalisis proses penyelesaian sengketa Laut Natuna antara Indonesia dan China untuk memperoleh kedaulatan masing-masing. Laut Natuna merupakan salah satu perairan terluar di Indonesia, yang diklaim secara sepihak oleh China di Laut China Selatan (ditunjukkan dengan garis putus-putus pada Gambar 1). Klaim ini tumpang tindih dengan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Laut Natuna. Akibat klaim ini, banyak nelayan China bebas keluar masuk perairan Natuna untuk menangkap ikan dengan status penangkapan ikan ilegal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dan deskriptif. Teknik pengumpulan data didasarkan pada studi literatur dan diperkuat dengan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyelesaian sengketa ini dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu pendekatan hukum internasional dan pendekatan diplomatik. Karena melalui kedua strategi pendekatan ini, penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara sangat komprehensif. Pendekatan hukum dilakukan dengan menyampaikan Nota Protes Diplomatik kepada Tiongkok. Selain itu, pendekatan diplomatik dilakukan oleh Indonesia dan negara-negara ASEAN lainnya dalam kerangka ASEAN Way. © 2022, Institut Eropa Timur dan Asia Tengah. Semua hak dilindungi undang-undang.
Kata kunci penulis
Tiongkok; Penyelesaian sengketa; Indonesia; Laut Natuna
Artikel ini dapat diakses di: https://www.scopus.com/pages/publications/85124347434
